Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Darah itu Suci atau Najis, ya?



Ternyata masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum memahami dan mengetahui tentang masalah suci atau najisnya darah. Bahkan, di Indonesia saja, darah dijadikan sebagai obat atau makanan pengganti hati karena warnanya yang hampir serupa dengan hati.

Nah, berikut ini ada beberapa penjelasan mengenai seputar suci atau najisnya darah yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -hafizhahullah- :

1. Darah yang mengalir dari hewan yang najis baik dalam keadaan hidup maupun sudah mati (bangkainya), maka darahnya adalah najis secara mutlak. Misalnya, darah babi dan anjing. Sedikit ataupun banyak tetap najis dan wajib dibersihkan.

Haruskah Kita Bemahzab?



Oleh: Ustad Ahmad Sarwat, Lc

Sebenarnya mazhab itu sekedar sebuah bentuk pola pemahaman atau interpretasi dari apa yang kita pahami dari Al-Quran dan As-Sunnah. Setiap orang pada dasarnya berhak punya cara pemahaman sendiri-sendiri atas kedua sumber agama itu. Dan cara pemahaman seseorang atas keduanya, tidak lain adalah sebuah mazhab.

Jadi ketika anda membaca Al-Quran, lalu anda melirik teks terjemahannya di sebelahnya, sedikit banyak anda mengerti esensi kandungan informasi hukum yang ada di ayat itu, atau mungkin ada juga yang kurang anda mengerti, maka semua persepsi itu tidak lain adalah mazhab anda. Tidak beda dengan seorang mujtahid besar seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Sya-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.

Mazhab - mazhab mereka tidak lain adalah interpretasi, pemahaman, pencerapan dan kesimpulan hukum atas apa yang pahami dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sama seperti apa yang terjadi pada diri anda. Hanya ada sedikit bedanya. Mereka paham betul bahasa arab, sedangkan kita belum tentu. Mereka tahu betul kekuatan bahasa dan gaya bahasa tiap ayat dan hadits, sedangkan masih dan masih terus mengandalkan terjemahan orang lain.

Menjenguk Orang Sakit



Dianjurkan menjenguk orang sakit, dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim,

خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيْهِ – وذكر منها : عِيَادَةُ المَرِيْضِ

Ada lima hal yang wajib dilakukan seorang muslim terhadap saudaranya.” Di sana disebutkan salah satunya, “Menjenguk orang sakit.” Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 5615 dari Abu Hurairah.

Saat menjenguk orang sakit, dianjurkan menanyakan kondisi orang sakit. Apabila menjenguk orang sakit, Nabi saw biasa mendekatinya, lalu menanyakan kondisinya.

Menjenguk orang sakit dianjurkan setiap dua hari sekali, atau tiga hari sekali, kecuali bila yang bersangkutan memang senang dijenguk setiap hari. Tidak duduk lama-lama dekat orang sakit, kecuali bila dia memang menyukainya.

Sedekah



Di samping ada zakat wajib yang berlaku terhadap harta, ada pula sedekah sunnah yang dianjurkan di setiap waktu berdasarkan anjuran dan dorongan mutlak al-Qur`an dan sunnah. Allah Ta'ala berfirman,artinya, “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (Al-Baqarah: 245).

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيْتَةَ السُّوْءِ

Sesungguhnya sedekah itu benar-benar memadamkan kemarahan ar-Rabb dan menolak kematian buruk.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Anas.

Sedekah rahasia lebih utama berdasarkan firman Allah Ta'ala,artinya, “Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (Al-Baqarah: 271).

Hendaknya seseorang memberikan sedekahnya dengan jiwa yang rela, tanpa mengungkit-ungkitnya atas orang yang membutuhkan.

Wakaf



Manusia hanya bisa beramal saat dia masih hidup, bila sudah mati maka terputuslah amalnya, dengan terputusnya amal maka terputus pula pahalanya karena pahala adalah buah dari amal, namun Allah yang Maha Pemurah tetap membuka peluang pahala sekalipun amal sudah terputus, peluang tersebut adalah wakaf atau disebut dengan sedekah jariyah.

Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Bila manusia mati maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: Sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakan.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Definisi Wakaf
Wakaf secara bahasa berarti berhenti. Secara istilah berarti memberhentikan harta dan memberikan hasil di jalan kebaikan.

Maksud memberhentikan adalah tidak bertindak atasnya dengan menjual atau menghibahkan atau mewariskan. Maksud harta adalah harta yang diambil manfaatnya tanpa menghabiskannya seperti tanah, rumah dan sepertinya. Maksud hasil adalah buah dari harta tersebut seperti buah kebun, sewa rumah dan sepertinya. Maksud di jalan kebaikan adalah jalan Allah seperti lahan dakwah, pendidikan Islam dan yang sepertinya.

Wadi'ah



Wadi’ah dalam bahasa dari wada’a yang artinya sesuatu yang ditinggalkan. Secara istilah adalah barang yang ditinggalkan (diserahkan) oleh pemiliknya kepada orang lain agar dijaga tanpa upah.

Sunnah menerima wadi’ah bagi siapa yang yakin bisa menjaganya dan menunaikannya kepada pemiliknya, karena ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan memudahkan urusan seorang muslim. Namun bagi siapa yang tidak yakin, hendaknya tidak menerima agar tidak tersangkut hak sesama.

Penerima wadi’ah amin

Orang yang menerima wadi’ah adalah amin, orang yang dipercaya sehingga:

1- Bila dia mengklaim telah mengembalikannya atau wadi’ah hilang atau rusak tanpa kelalaian dan pelanggaran maka klaimnya diterima dengan didukung oleh sumpahnya, selama pemilik tidak memiliki bukti, hal ini karena Allah menamakan wadi’ah dengan amanat, berarti penerimanya adalah amin.

Hibah



Seseorang memiliki karena membeli atau karena diberi, yang pertama dengan imbalan dan yang kedua tanpa imbalan, inilah hibah. Hibah adalah pemberian oleh orang yang sah bertindak dalam hidup. Nabi memberi dan menerima, hibah termasuk sunnah yang dianjurkan, karena ia mendekatkan dan mengeratkan. Aisyah berkata, “Rasulullah menerima hadiah dan membalasnya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Di antara hukum hibah
Bila seseorang menghibahkan sesuatu dan penerima sudah menerima, maka haram atasnya menarik atau memintanya kembali, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang marfu’, “Orang yang meminta kembali hibahnya adalah seperti anjing yang muntah kemudian dia menjilatnya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Kecuali di antara orang tua dan anaknya, berdasarkan sabda Nabi, “Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian lalu dia memintanya kembali, kecuali bapak terhadap apa yang dia berikan kepada anaknya.” Diriwayatkan oleh imam hadits yang lima dan dishahihkan oleh oleh at-Tirmidzi.

Harta



Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah kedua kaki seorang hamba beranjak di hari Kiamat sehingga dia ditanya tentang empat perkara: Tentang umurnya, untuk apa dia menghabiskannya, tentang ilmunya, pada apa dia mengamalkannya, tentang hartanya, dari mana dia memperolehnya dan untuk apa dia menafkahkannya, dan tentang badannya, untuk apa dia mempergunakannya.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah 946.

Dari mana harta diperoleh?
Harta yang halal dan sah secara syar’i menjadi hak milik kembali kepada sebab memperolehnya, sebab kepemilikan harta secara syar’i secara umum ada tiga: Warisan, harta tak bertuan dan akad pemindahan hak milik.

Warisan
Perpindahan hak milik mayit kepada ahli warisnya, sah bila secara umum memenuhi tiga syarat: Adanya sebab warisan antara mayit dengan pewaris berupa akad pernikahan atau hubungan nasab, tidak adanya penghalang warisan antara mayit dengan pewaris berupa pembunuhan atau perbedaan agama, dan kebenaran dalam tata cara pembagian.

Tayamum, Thaharah atau Dharurah ?



Bolehkah tayamum dengan niat melakukan ibadah sunnah digunakan untuk melakukan ibadah wajib? Batalkah tayamum dengan habisnya waktu shalat? Atau bolehkah satu tayamum digunakan untuk dua  halat fardhu? Bolehkah tayamum sebelum waktu shalat tiba? Jika bertayamum dengan niat untuk melakukan suatu ibadah bolehkah digunakan untuk melakukan ibadah yang lain? Jawaban dari empat pertanyaan tersebut kembali kepada judul di atas tayamum thaharah atau atau dharurah? Atau dengan bahasa lain tayamum mengangkat hadas atau hanya membolehkan?

Terdapat dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama berpendapat yang pertama yakni tayamum itu thaharah mengangkat hadas.

Dalil pendapat ini:

1. Firman Allah, “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Maidah: 6).

Berwudhu Secara Berurutan dan Berkesinambungan



Wajibkah wudhu secara berurutan?

Tertib atau berurutan dalam berwudhu yakni memulai dengan membasuh wajah lalu kedua tangan dan seterusnya, menurut Imam asy-Syafi'i dan Ahmad adalah wajib, sementara menurut Imam Abu Hanifah dan Malik tidak wajib.

Pendapat pertama berdalil kepada ayat wudhu, firman Allah Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).

Di dalam ayat di atas Allah Ta’ala menyebutkan anggota-anggota wudhu dimulai dengan wajah, kedua tangan dan seterusnya, hal tersebut harus diikuti sesuai dengan sabda Nabi saw bersabda, “Aku memulai dengan apa yang Allah mulai.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah).

Artinya, karena Allah telah memulai dengan wajah kemudian kedua tangan dan seterusnya maka aku pun seperti itu sebagaimana yang tercantum di dalam ayat. Dan inilah tertib atau berurutan.

Tata Cara Tayamum



Termasuk perkara yang diperselisihkan di kalangan para fuqaha`, apakah tayamum dilakukan dengan memukulkan kedua telapak tangan satu atau dua kali, apakah mengusap kedua tangan cukup sampai pergelangan atau harus sampai siku? Setelah sebelumnya mereka bersepakat bahwa anggota tayamum hanya dua yaitu wajah dan tangan.

Imam Ahmad berpendapat bahwa tayamum hanya dengan memukul tanah satu kali, lalu mengusap wajah dan telapak tangan sampai pergelangan, tidak sampai siku. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa berkata bahwa tayamum dengan (mengusap kedua tangan) sampai siku maka ia adalah sesuatu yang dia tambahkan dari dirinya.”

Imam yang tiga selain Ahmad berpendapat bahwa tayamum dengan memukul tanah dua kali, yang pertama untuk wajah dan yang kedua untuk kedua tangan sampai siku.

Najiskah Kotoran Hewan ?



Hewan ada di sekeliling kita, ia adalah lingkungan kita, berkeliaran di seputar kita, karena ia diciptakan untuk dimanfaatkan maka keterkaitan manusia dengan hewan sangat erat, bahkan kehidupan sebagian orang adalah kehidupan hewan seperti para peternak. Dari sini satu masalah muncul yaitu terkait dengan kotorannya, najiskah ia atau tidak? Inilah yang akan penulis jelaskan.

Para ulama berbeda pendapat apakah kotoran hewan suci atau najis, Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa ia najis, pendapat ini, menurut Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid, adalah pendapat Abu Hanifah. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menyatakan bahwa Imam Abu Hanifah berkata, semua kotoran burung suci kecuali kotoran ayam. Imam Malik dan Ahmad berpendapat bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal adalah suci.




Dalil pendapat yang berkata najis.

A. Hadits Abdullah bin Mas’ud berkata, “Nabi saw pergi buang hajat beliau memintaku mencari tiga batu, aku datang dengan dua batu dan kotoran hewan beliau menerima dua batu dan membuang kotoran seraya bersabda, ‘Ia kotor.” (HR. al-Bukhari).

Bertayamum Kemudian mendapatkan Air



Salah satu pembatal tayamum adalah didapatkannya air jika tayamum dilakukan karena tidak ada air, atau kemampuan untuk menggunakan air jika tayamum dilakukan karena ketidakmampuan menggunakan air. Terkait dengan didapatkannya air atau kemampuan menggunakannya, terdapat satu masalah yaitu, apa yang dilakukan jika hal tersebut terjadi pada saat shalat atau sesudah shalat? Apakah shalatnya harus dibatalkan dalam kondisi pertama? Apakah shalatnya harus diulang dalam kondisi kedua?

Tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa orang yang bertayamum kemudian dia mendapatkan air atau mampu menggunakan air sebelum shalat dilaksanakan harus meninggalkan tayamumnya karena ia batal dengan didapatkannya air atau dengan kemampuan menggunakan air, dia wajib menggunakan air sesuai dengan kondisinya.

Begitu pula jika dia mendapatkan air atau mampu menggunakannya setelah shalat maka dia tidak wajib mengulang shalatnya, inilah yang shahih yang sesuai dengan sunnah Rasulullah saw, bahkan Ibnul Mundzir dalam al-Ijma’ 1/135 menyatakannya sebagai ijma’.

Hukum-Hukum Wudhu Yang Disepakati dan Diperselisihkan



Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).

Hukum-hukum wudhu yang disepakati

  1. Bahwa anggota wudhu adalah empat: wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki sebagaimana yang tercantum dalam ayat. 
  2. Bahwa anggota wudhu yang dibasuh adalah tiga selain kepala, yang terakhir ini disapu atau diusap, anggota yang dibasuh tidak cukup dengan disapu sementara jika anggota yang diusap itu dibasuh, maka hal itu termasuk sikap berlebih-lebihan. 
  3. Bahwa kewajiban membasuh atau mengusap masing-masing anggota adalah sekali dengan syarat sempurna. 
  4. Bahwa sunnah membasuh adalah tiga kali tidak lebih, sementara mengusap diperselisihkan. 
  5. Bahwa sebelum berwudhu disyariatkan membasuh kedua telapak tangan tiga kali dan mengucapkan basmalah. 
  6. Bahwa batasan wajah adalah tempat tumbuhnya rambut yang umum sampai bagian bawah dagu, dan apa yang ada di antara kedua telinga. 

Fiqih Islam

Pengertian Fiqh
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Perbedaan Pendapat dalam Fiqih dan Sikap Para Ulama Tentangnya

Fiqih ikhtilaf adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari tentang perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah2 furu’ (cabang syariat), sebab2nya, serta adab2 dalam berbeda pendapat.

1. Jenis2 Ikhtilaf dlm Fiqih

Perbedaan pendapat ada 2 macam, yaitu perbedaan dalam masalah pokok2 syariat (ushul) dan perbedaan pendapat dalam masalah cabang syariat (furu’).

Perbedaan pendapat yang pertama adalah dalam masalah pokok syariat (aqidah dan ushul ibadah) adalah terlarang dan disepakati keharamannya oleh para ulama, misalnya jika ada aliran yang menyatakan bahwa ada nabi yang ke 26 bernama Mirza Ghulam Ahmad dari Lahore (kelompok Ahmadiyyah), maka ia telah keluar dari Islam dan harus segera bertaubat, demikian pula jika ada yang menyatakan bahwa hukum waris tidak adil untuk zaman modern, jilbab tidak wajib bagi muslimah, dsb.

Perbedaan kedua yang dibolehkan adalah perbedaan dalam masalah furu’ sepanjang tetap berpegangan kepada dalil yang shahih. Contohnya seperti pada bab thaharah (bersuci) : batalkah wudhu’ bagi orang yang bersentuhan dengan istri?; pada bab shalat : wajibkah membaca surah al-fatihah jika kita menjadi makmum?; pada bab puasa : apakah kita memulai puasa dengan hisab atau dengan ru’yah?; dalam masalah politik : apakah boleh menggunakan sistem multipartai atau bersatu dalam satu partai atau tdk menggunakan partai sama sekali? dan sebagainya.

Fiqih Tentang Masalah Wanita

Darah Wanita
Bagi kebanyakan wanita, haid dan nifas identik dengan tidak menjalankan shalat atau puasa. Padahal banyak hal lain yang juga perlu diketahui kaitannya dengan ibadah saat seorang wanita mendapatkan haid atau nifas.

Saudariku muslimah…
Permasalahan darah yang keluar dari kemaluan wanita merupakan permasalahan yang penting. Butuh untuk diterangkan karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta`ala. Kita lihat kenyataan yang ada banyak wanita buta terhadap permasalahan yang justru lekat dengan dirinya ini. Karena itu pada tampilan perdana dalam rubrik ini kami coba menerangkan kepada pembaca seputar masalah ini secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, amin… ! Dan semoga menjadi simpanan amal kebajikan bagi kami pada hari yang tidak bermanfaat lagi harta dan anak, kecuali hamba yang menemui Allah dengan hati yang selamat… !
Kami angkat permasalahan ini dengan menerjemahkan secara ringkas kitab yang disusun oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berjudul “Risalah fid Dima Ath Thabi`iyyah Lin Nisa’ disertai dengan tambahan dari sumber yang lain .

Saudariku Muslimah…
Wanita dengan kodratnya yang ditentukan dengan keadilan Illahi mengalami masa-masa di mana ia mendapatkan darah keluar dari organnya yang khusus. Darah tersebut bisa jadi menahan dia dari melaksanakan ibadah shalat dan puasa, dan bisa pula ia tetap dibolehkan shalat dan puasa karena darah tersebut tidak mengeluarkan dirinya dari hukum wanita yang suci.
Adapun darah yang biasa keluar dari kemaluan wanita adalah darah haid, istihadhah dan darah nifas. Untuk yang awal, kami akan menyinggung masalah haid.

Tata Cara Bersuci Bagi Orang Yang Sakit

Setelah anda mengetahui bagaimana tata cara mandi wajib yang benar beserta perinciannya disini saya bawakan fatwa dari lembaga penelitian dan riset ilmiyah para ulama saudi arabia, tentang tata cara bersuci dari hadas ketika sakit, karena sebagian orang terkadang tidak sholat ketika mereka sakit dengan alasan sedang ber-hadas dan tidak boleh terkena air. Artikel ini juga sebagai jawaban jika ada yang bertanya "bagaimana cara mandi wajib ketika sakit atau luka". Adapun perincian dalilnya insyaallah jika dimudahkan akan ditulis pada artikel selanjutnya, wallahu'alam. Berikut artikelnya saya kutip dari Majalah Muslim Sehat edisi 01 hal.73-76

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-’Ilmiyyah wal Ifta’ (Lembaga Tetap Untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa di Saudi Arabia) telah menelaah surat yang dikirimkan ke Mufti Besar Lajnah dari seseorang, yang ditembuskan ke Lembaga Hai’ah Kibaril Ulama’ (Lembaga Perkumpulan Ulama-ulama Besar di Saudi Arabia) dengan nomor surat 4531, tertanggal 25-12-1414 H.

Tata Cara Mandi Wajib/Junub/Besar




cara mandi wajib
 Tata cara mandi wajib, adalah perkara yang mesti diketahui setiap orang mukmin, dan tentu setiap mukmin tidak sekedar mencukupkan dirinya dengan perkara yang sifatnya mubah, tapi berusaha beranjak kepada perkara-perkara sunnah/mustahab, yakni mencontoh apa yang biasa dikerjakan oleh rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun perkara sunnah dalam tata cara mandi wajib atau mandi junub/besar bisa diambil dari dua hadis yakni hadis aisyah dan hadis maimunah radiyallahu ‘anhuma. Meskipun sebelumnya hal ini pernah dibahas pada tata cara mandi junub (wajib) yang benar bagi pria dan wanita beserta dalil yang cukup dari alquran dan hadits nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, maka disini saya akan membawakannya dengan lebih ringkas lagi dengan beberapa tambahan. Berikut ini…

Tata Cara Mandi Junub yang Sah Bagi Pria dan Wanita

1. Menuangkan air pada kedua tangan dan mencuci kedua tangan dua kali-dua kali atau tiga kali-tiga kali

2. Menciduk air dengan tangan kanan untuk mencuci kemaluan dengan tangan kiri

3. Menggosokkan tangan kiri dengan sabun untuk membersihkan sisa sisa kotoran kemaluan  yang masih menempel

4. Berwudhu, mulai dari berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung kemudian mengeluarkannya, mencuci wajah, dua lengan, mengusap kepala dan telinga.  namun tidak sampai mencuci kaki, karena bagian ini diakhirkan.

Menggabungkan Mandi Junub dengan Mandi Jum'at

Apakah bisa menggabungkan atau menyatukan antara mandi jumat dengan mandi junub dengan sekali mandi?
Berikut dinukilkan ucapan para ulama:

Apabila tergabung pada diri seseorang antara mandi junub dan mandi jum'at, maka apa yang  seharusnya ia lakukan, terkait dengan niat maupun jumlah mandinya?

Segala puji bagi allah
Apabila tergabung pada diri seseorang antara mandi junub dan mandi jum'at, maka cukup baginya dengan sekali mandi dan meniatkan mandinya itu sebagai mandi junub dan jum'at sekaligus.
Dalilnya adalah sabda nabi shallallaahu 'alaih wa sallam (sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatnya, dan setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan)  diriwayatkan al-bukhori (1) dan muslim (1907)

Berkata Imam an-Nawawy dalam al-majmu' 1/368:
"Dan apabila ia meniatkan mandinya untuk mandi junub dan mandi jum'at maka ia akan mendapatkan keduanya, dan inilah yang benar”, akhir kutipan.