Manusia hanya bisa beramal
saat dia masih hidup, bila sudah mati maka terputuslah amalnya, dengan
terputusnya amal maka terputus pula pahalanya karena pahala adalah buah dari
amal, namun Allah yang Maha Pemurah tetap membuka peluang pahala sekalipun amal
sudah terputus, peluang tersebut adalah wakaf atau disebut dengan sedekah
jariyah.
Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Bila manusia mati maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: Sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakan.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Definisi Wakaf
Wakaf secara bahasa berarti
berhenti. Secara istilah berarti memberhentikan harta dan memberikan hasil di
jalan kebaikan.
Maksud memberhentikan adalah tidak bertindak atasnya dengan menjual atau menghibahkan atau mewariskan. Maksud harta adalah harta yang diambil manfaatnya tanpa menghabiskannya seperti tanah, rumah dan sepertinya. Maksud hasil adalah buah dari harta tersebut seperti buah kebun, sewa rumah dan sepertinya. Maksud di jalan kebaikan adalah jalan Allah seperti lahan dakwah, pendidikan Islam dan yang sepertinya.
Dasar Pensyariatan
Dalam ash-Shahihain dari Ibnu
Umar bahwa Umar bin al-Khatthab berkata kepada Rasulullah, “Rasulullah,
sesungguhnya aku mendapatkan jatah tanah di Khaibar, aku belum pernah
mendapatkan harta yang bagiku lebih berharga darinya, apa yang engkau
perintahkan kepadaku?” Nabi menjawab, “Bila kamu berkenan maka tahanlah ia dan
sedekahkan hasilnya.” Ibnu Umar berkata, “Maka Umar mensedekahkannya, namun ia
tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwarisi. Umar mensedekahkannya kepada
orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya, di jalan Allah, ibnu sabil dan tamu.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Lafazh Wakaf
Lafazh jelas dan langsung,
hanya berarti wakaf dan tidak memungkinkan makna lain, seperti saya mewakafkan.
Lafazh kinayah, tidak langsung seperti saya bersedekah. Lafazh ini bisa
bermakna makaf bila diikuti dengan niat wakaf atau kata yang menunjukkan wakaf
seperti sedekah jariyah atau sedekah yang tidak dijual dan yang sepertinya.
Syarat Sah Wakaf
1-Hendaknya wakif adalah
pemilik sah yang legal bertindak, dewasa dan berakal.
2- Akad atau ikrar wakaf dengan kata-kata atau dengan perbuatan, yang pertama dengan berkata, “Saya mewakafkan.” Yang kedua seperti membuka tanahnya dan mempersilahkan kaum muslimin memakamkan mayit di sana.
3- Harta yang diwakafkan diambil manfaatnya secara berkesinambungan tanpa menghabiskan dzatnya.
4- Harta yang diwakafkan adalah harta tertentu, “Saya mewakafkan tanah ini.” bukan mutlak seperti, “Saya mewakafkan sebidang tanah.”
5- Penerima wakaf adalah jalan kebaikan, pihak tertentu atau pihak umum. Yang pertama seperti orang-orang miskin di daerah A, yang kedua seperti masjid, jembatan dan sepertinya.
6- Wakaf tidak berbatas waktu,
maka tidak bisa, “Saya mewakafkan ini satu bulan.” Tidak juga bergantung,
kecuali bergantung kepada kematian seperti, “Bila aku mati maka tanahku ini
wakaf.”
Bila wakaf sudah sah dengan syarat-syaratnya maka ia bersifat mengikat, tidak bisa diganggu gugat atau dianulir oleh pihak mana pun, karena dalam hadits Umar, “Tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwarisi.”
Di antara Hukum Wakaf
Wajib memegang syarat wakif
selama ia tidak bertentangan dengan syariat. Siapa nazhir, pengelola atau
penanggung jawab, aturan pengelolaan, kepada siapa hasil wakaf diberikan,
kriteria penerima dan lainnya, bila wakif menetapkan maka ketetapannya wajib
dijalankan, karena semua itu sebagai hak dalam kapasitasnya sebagai wakif,
berdasarkan apa yang dilakukan oleh Umar dalam hadits di atas.
Nazhir wakaf patut bertakwa kepada Allah dengan menunaikan kepercayaan wakif dengan baik dan memegang syarat-syaratnya karena hal itu adalah amanat yang diserahkan kepadanya.
Bila hasil wakaf diberikan kepada kelompok tertentu yang terbatas, misalnya fakir miskin di RT A, maka semuanya diberi bila mencukupi. Bila tidak terbatas, misalnya fakir miskin kota A, maka sebagian dari mereka sudah cukup.
Prinsipnya wakaf tidak dijual, tidak dipindah dan tidak ganti kecuali bila semua itu lebih bermasalahat, seperti wakaf kebun tanahnya kurang subur, dijual untuk dibelikan yang sama di tempat lain yang subur. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar