Menggabungkan Mandi Junub dengan Mandi Jum'at

Apakah bisa menggabungkan atau menyatukan antara mandi jumat dengan mandi junub dengan sekali mandi?
Berikut dinukilkan ucapan para ulama:

Apabila tergabung pada diri seseorang antara mandi junub dan mandi jum'at, maka apa yang  seharusnya ia lakukan, terkait dengan niat maupun jumlah mandinya?

Segala puji bagi allah
Apabila tergabung pada diri seseorang antara mandi junub dan mandi jum'at, maka cukup baginya dengan sekali mandi dan meniatkan mandinya itu sebagai mandi junub dan jum'at sekaligus.
Dalilnya adalah sabda nabi shallallaahu 'alaih wa sallam (sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatnya, dan setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan)  diriwayatkan al-bukhori (1) dan muslim (1907)

Berkata Imam an-Nawawy dalam al-majmu' 1/368:
"Dan apabila ia meniatkan mandinya untuk mandi junub dan mandi jum'at maka ia akan mendapatkan keduanya, dan inilah yang benar”, akhir kutipan.


Berkata ibnu qudamah rahimahullah:
"Apabila ia mandi untuk jum'at dan junub dengan sekali mandi dan meniatkan keduanya maka diterima, dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini", akhir kutipan.

Syaikh abdul aziz bin baz rahimahullah ditanya: apakah mandi junub mencukupi dari mandi jum'at?
Maka beliau menjawab: "apabila dilakukan diwaktu telah siang (terbitnya matahari, pentj) maka hal itu mencukupi, dan yang lebih utama ia meniatkan keduanya secara bersamaan, dan yang demikian itu dengan cara ia meniatkan mandinya tersebut sebagai mandi jum'at dan mandi junub, dan dengan sebab hal tersebut maka akan tercapai olehnya - إن شاء الله - keutamaan mandi jum'at", akhir kutipan
Majmu' Fatawa Ibnu Baz 12/406

dan syaikh utsaimin rahimahullah di tanya apa hukum menggabungkan antara mandi jumat dan mandi junub?
Maka beliau menjawab: "Tidak mengapa, apabila seseorang junub kemudian mandi dan meniatkan mandinya untuk mengangkat junub sekaligus sebagai mandi jum'at maka tidak ada masalah dalam hal ini, sebagaimana jika seseorang masuk masjid dan sholat dua rakaat lalu meniatkan nya untuk sholat rawatib dan tahiyatul masjid, maka tidak mengapa.

Dan permasalahan ini tidak terlepas dari tiga perincian:
Pertama: Ia meniatkan mandi junub saja
Kedua: Ia meniatkan mandi junub dan jum’at
Ketiga: Ia meniatkan mandi jum’at saja
Ada lagi perincian yang ke empat, yaitu ia tidak meniatkan keduanya maka  ini tidak ada contohnya.

Maka apabila seseorang berniat mandi junub maka telah mencukupi dari mandi jum’at jika dikerjakan setelah terbitnya matahari, dan apabila ia meniatkan keduanya sekaligus, maka ia mendapatkan pahala keduanya sekaligus. Dan apabila ia meniatkan mandi jum’at saja maka tidak mencukupinya dari mandi junub dikarenakan mandi jum’at wajib bersih dari hadas demikian pula mandi junub wajib bersih dari hadas, maka harus meniatkan untuk menghilangkan hadas tersebut".

Dan sebagian ulama berpendapat: ia mandi dua kali, akan tetapi pendapat ini tidak memiliki sisi pendalilan yang kuat.” Akhir kutipan majmu’ fatawa Syaikh Utsaimin jilid 6 kitab sholat jum’at

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar