Seseorang memiliki karena membeli atau karena diberi, yang pertama dengan imbalan
dan yang kedua tanpa imbalan, inilah hibah. Hibah adalah pemberian oleh orang
yang sah bertindak dalam hidup. Nabi memberi dan menerima, hibah termasuk
sunnah yang dianjurkan, karena ia mendekatkan dan mengeratkan. Aisyah berkata,
“Rasulullah menerima hadiah dan membalasnya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Di antara hukum hibah
Bila
seseorang menghibahkan sesuatu dan penerima sudah menerima, maka haram atasnya
menarik atau memintanya kembali, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang marfu’, “Orang
yang meminta kembali hibahnya adalah seperti anjing yang muntah kemudian dia
menjilatnya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Kecuali di antara orang tua dan anaknya, berdasarkan sabda Nabi, “Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian lalu dia memintanya kembali, kecuali bapak terhadap apa yang dia berikan kepada anaknya.” Diriwayatkan oleh imam hadits yang lima dan dishahihkan oleh oleh at-Tirmidzi.
Hibah orang tua kepada anak
Orang
tua wajib berlaku adil kepada anak-anaknya dalam hibah, tidak boleh memberi
sebagian dan meninggalkan yang lain, atau melebihkan sebagian di atas yang
lain, berdasarkan hadits an-Nu’man bin Basyir bahwa bapaknya Basyir memberinya
sesuatu, lalu bapaknya membawanya kepada Nabi agar beliau bersaksi atasnya.
Nabi bertanya, “Apakah kamu memberi seluruh anak-anakmu seperti ini?”
Dia menjawab, “Tidak.” Nabi bersabda, “Batalkanlah.” Kemudian beliau
bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anak
kalian.” Muttafaq alaihi.
Hak orang tua atas harta anak
Orang
tua boleh mengambil harta anak selama tidak memudharatkannya dan di luar
kebutuhannya, berdasarkan hadits Aisyah yang marfu’, “Sesungguhnya yang
paling baik untuk kamu makan adalah hasil usahamu dan sesungguhnya anakmu
termasuk usahamu.” Diriwayatkan oleh imam hadits yang empat dan dihasankan
oleh at-Tirmidzi.
Anak tidak patut menuntut pembayaran hutang dari bapaknya, karena Nabi bersabda, “Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu.” kepada seorang laki-laki yang membawa bapaknya kepada Nabi untuk menuntut pembayaran hutangnya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Adab penerima hibah
Membalas
bila memiliki karena Nabi menerima hibah dan membalasnya, mengucapkan,
“Jazakallahu khaira.” Berdasarkan hadits Usamah yang marfu’, “Barangsiapa diberi
kebaikan lalu dia berkata kepada pemberinya, ‘Jazakalllahu khaira.’ Maka dia
telah memuji secara mendalam.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Lalu pemberi
menjawab, “Wa iyyakum.” Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar