Dalam
beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan
sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus
menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya. Tidak hanya itu, mencukur
alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di
luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang
keberhasilan karir mereka.
Padahal
sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang
dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم
النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang
menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits
pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)
Menghilangkan
bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau
mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun
seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu
alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap
wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Namun
bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh
pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh
menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan
memperburuk rupanya.
Kodrat
seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya
seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita
adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi
mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga
kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.
Wallahul Musta’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar