Fiqih ikhtilaf adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari tentang
perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah2 furu’ (cabang
syariat), sebab2nya, serta adab2 dalam berbeda pendapat.
1. Jenis2 Ikhtilaf dlm Fiqih
Perbedaan pendapat ada 2 macam, yaitu perbedaan dalam masalah pokok2
syariat (ushul) dan perbedaan pendapat dalam masalah cabang syariat
(furu’).
Perbedaan pendapat yang pertama adalah dalam masalah pokok syariat (aqidah dan ushul ibadah)
adalah terlarang dan disepakati keharamannya oleh para ulama, misalnya
jika ada aliran yang menyatakan bahwa ada nabi yang ke 26 bernama Mirza
Ghulam Ahmad dari Lahore (kelompok Ahmadiyyah), maka ia telah keluar dari
Islam dan harus segera bertaubat, demikian pula jika ada yang
menyatakan bahwa hukum waris tidak adil untuk zaman modern, jilbab
tidak wajib bagi muslimah, dsb.
Perbedaan kedua yang dibolehkan adalah perbedaan dalam masalah furu’
sepanjang tetap berpegangan kepada dalil yang shahih. Contohnya seperti
pada bab thaharah (bersuci) : batalkah wudhu’ bagi orang yang
bersentuhan dengan istri?; pada bab shalat : wajibkah membaca surah
al-fatihah jika kita menjadi makmum?; pada bab puasa : apakah kita
memulai puasa dengan hisab atau dengan ru’yah?; dalam masalah politik :
apakah boleh menggunakan sistem multipartai atau bersatu dalam satu partai
atau tdk menggunakan partai sama sekali? dan sebagainya.
2. Madzhab, arti dan pendiri2nya
Madzhab secara bahasa artinya jalan atau tempat berjalan. Secara istilah diartikan sebagai cara seorang mujtahid dalam mengambil (istinbath) dari dalil al-Qur’an ataupun al-hadits yang berbeda2 antara seorang mujtahid dengan mujtahid yang lainnya.
Dalam fiqih Islam terdapat beberapa madzhab yang berbeda2 diantaranya yang terkenal ada 4 yaitu :
a. MADZHAB HANAFI : Dibangun oleh Imam Nu’man bin Tsabit (80-150 H) dari
Kufah (Iraq), bergelar Abu Hanifah seorang tabi’in termasuk salah
seorang perawi hadits : “Mencari ilmu fardhu atas setiap muslim” .
Dasar2 madzhabnya : Al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, Qiyas dan Istihsan.
Berkata Imam Syafi’I tentang beliau : “Semua manusia, dalam ilmu fiqih
pasti membutuhkan Abu Hanifah”
b. MADZHAB MALIKI : Pendirinya adalah Imam Malik bin Anas (93-179 H) dari
Madinah, pengarang kitab hadits al-Muwaththa’. Dasar2 madzhabnya :
al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, Qiyas, perbuatan ulama Madinah, perkataan sahabat,
istihsan, saddu dzarai’, mura’ah al-khilaf, istishab, mashalih mursalah
dan syariat terdahulu. Berkata Imam Syafi’I tentang beliau : “Malik
adalah guruku, darinya aku mendapatkan ilmu, dan ia adalah hujjah antara
aku dengan Allah SWT kelak, dan tak seorangpun yang lebih kupercayai
daripada beliau dan jika berbicara tentang para ulama, maka Malik adalah
seperti bintang yang cahayanya paling terang.”
c. MADZHAB SYAFI’I : Dicetuskan oleh Imam Muhammad bin Idris
as-Syafi’I al-Hasyimi (150-204 H), bergelar Abu Abdillah lahir di
Palestina dan wafat di Mesir. Ayahnya wafat dalam jihad dan dibawa ke
Mekkah oleh ibunya dalam usia 2 tahun, hafal al-Qur’an dalam usia 7
tahun, hafal hadits di usia 12 tahun dan 15 tahun sudah diizinkan
berfatwa, lalu berguru pada Imam Malik dan menghafal kitab al-Muwaththa
dalam 9 malam. Menulis fatwanya yang awal (madzhab al-Qadim) th 195 H,
lalu pindah ke Mesir th 200 H dan menulis fatwanya yang berbeda (madzhab
al-Jadid). Beliau mengarang kitab ar-Risalah dalam ilmu ushul fiqih,
dan kitab al-Umm dalam ilmu fiqih. Dasar2 madzhabnya : Kitabullah,
Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Berkata Imam Ahmad tentang beliau : “Beliau
adalah manusia yang paling menguasai Kitabullah dan Sunnah, tidaklah
seorang yang mencoba memulai menulis tentang fiqih, kecuali Imam Syafi’I
telah mendahuluinya.” Kata2 beliau yang sering diulang2nya kepada para
pengikutnya adalah : “Jika kamu temukan hadits yang shahih maka itu
menjadi madzhabku dan lemparkan pendapatku (yang menyalahi hadits shahih
tsb - pen) kebelakang punggungmu.”
d. MADZHAB AHMAD : Dibangun oleh Imam Ahmad bin Hanbal
asy-Syaibani (164-241 H), bergelar Abu Abdullah. Lahir dan wafat di
Baghdad (Iraq). Sering bepergian mencari ilmu ke berbagai kota, seperti
ke Kufah (Iraq), Bashrah (Iraq), Makkah, Madinah, Yaman, Syam (Maroko)
dan Jazirah Arabia. Guru2nya mencapai lebih dari 100 orang, diantaranya Imam Syafi’I, menghafal hadits lebih dari
3 juta hadits berikut sanad (perawi) dan matan-(teks) nya, sehingga
digelari Imam para ahli hadits dizamannya. Dasar2 madzhabnya :
Kitabullah, as-Sunnah, perkataan sahabat, Ijma’, Qiyas, Istishab, Mashalih mursalah dan adz-Dzarai’. Berkata Imam Syafi’I tentang beliau : “Aku keluar dari Baghdad dan tidak seorangpun yang kutemui lebih pandai dan lebih taqwa dari
Ahmad bin Hanbal.” Beliau telah mendapatkan cobaan luarbiasa, yaitu
dipenjara dan dicambuk belasan tahun (19 tahun) karena menolak
menyatakan bahwa al-Qur’an adalah makhluk (pendapat aliran Mu’tazilah)
dimasa khalifah al-Ma’mun, al-Mu’tashim dan al-Watsiq. Tapi beliau
bersabar sebagaimana kesabaran para Nabi, sampai ulama Ibnul Madani
berkata : Allah SWT telah menyelamatkan Islam dari 2 fitnah besar melalui 2 orang (setelah Nabi Muhammad SAW), yaitu melalui Abubakar saat hari kemurtadan (sebagian besar
ummat Islam murtad saat Nabi SAW wafat) dan melalui Ahmad bin Hanbal
saat hari fitnah (fitnah al-Qur’an makhluk). Berkata seorang tokoh sufi
Bisyr al-Hafiy : “Sungguh Ahmad bin Hanbal dalam hal kesabaran
menanggung siksaan mencapai derajat para Nabi.” Beliau mengarang kitab
al-Musnad dalam masalah hadits berisi sekitar 45.000 hadits.
Keempat ulama madzhab diatas adalah diantara ulama yang paling terkenal, selain
mereka sebenarnya masih banyak yang lain walaupun tidak semasyhur
mereka, diantaranya adalah Imam Daud bin Ali al-Asfihani adz-Dzahiri
(202 –270 H) pendiri madzhab Dzahiriyyah yang kemudian dikembangkan oleh
muridnya Imam Ali bin Said bin Hazm al-Andalusi (284 – 456 H) pengarang
kitab al-Muhalla’ dalam masalah fiqih dan kitab al-Ihkam fi Ushulil
Ahkam dalam masalah Ushul fiqih. Dasar2 madzhabnya : Mengamalkan dzahir
(secara lahiriah) al-Qur’an dan as-Sunnah sepanjang tidak ada dalil
yang bersifat bukan dzahir. Jika tidak ada dalil nash (al-Qur’an dan as-Sunnah), maka beliau mengambil ijma’ ulama (tapi harus ijma’ semua ulama), beliau juga mengambil ijma’ sahabat, jika tidak ada kesemuanya maka beliau mengambil istishab (yaitu bahwa asal segala sesuatu adalah boleh).
3. Hukum ber-madzhab
Para ulama berbeda pendapat dalam mensikapi hukum menganut madzhab dan menjadi terbagi ke dalam 3 kelompok sbb :
a. MEWAJIBKAN, yaitu bahwa semua orang harus mengikuti salah satu
diantara keempat madzhab yang ada, karena pintu ijtihad sudah ditutup
dan tidak seorangpun mampu menjadi seorang mujtahid dimasa kini.
Pendapat ini menganggap manusia semuanya sebagai orang yang awam
sehingga harus taqlid (mengikut secara penuh), tanpa boleh sedikitpun
mempertanyakan, mengkritik atau memperbaiki kesalahan para Imam.
b. MENGHARAMKAN, yaitu kelompok yang menyatakan bahwa bermadzhab
adalah bid’ah (mengada2kan) yang tidak diperintah oleh Nabi SAW sehingga
hukum mengadakan bid’ah dalam agama adalah haram. Mereka menyatakan
bahwa dizaman Nabi SAW tidak ada berbagai madzhab, yang ada hanya 1
madzhab Nabi SAW, sehingga sekarang kita harus kembali berijtihad
seluas2nya langsung kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, tanpa perlu
memperhatikan pendapat ulama madzhab.
c. MEMBOLEHKAN tanpa memaksakan pada madzhab tertentu tapi harus
terus menyempurnakannya sehingga sampai pada taraf mujtahid. Kelompok
ini membagi manusia ke dalam 3 kelompok : Pertama, kelompok awam yang
tidak mengerti dalil sama sekali maka bagi mereka wajib memilih dan
mengikuti salah satu madzhab yang ada. Kedua, kelompok pencari ilmu
(thalabul ‘ilmi) bagi mereka silahkan memilih salah satu madzhab tapi
boleh mempelajari/mengambil dari madzhab lain yang shahih sambil terus
menyempurnakan ilmunya. Ketiga, kelompok para ulama mujtahid (yang
memenuhi syarat untuk mampu berijtihad) maka bagi kelompok ini haram
bermadzhab, melainkan harus terus berusaha mengembangkan ijtihadnya
sehingga memperkaya dan mengembangkan khazanah ilmu fiqih Islam.
4. Contoh2 perbedaan pendapat dalam masalah furu’
Perbedaan pendapat dalam masalah furu’ adalah sesuatu yang tak dapat dihindari, karena berbagai sebab2 diantaranya :
Perbedaan dalam mengartikan bahasa, seperti kata quru’ dalam QS
2/228 secara bahasa memang bisa bermakna haidh bisa juga bermakna suci;
Perbedaan dalam memahami hadits seperti membaca al-Fatihah
dibelakang imam (apakah hadits yang melarang membaca dibelakang imam
termasuk bacaan al-Fatihahnya atau bacaan suratnya saja yg dilarang);
Perbedaan dalam menilai derajat hadits seperti hadits “Air 2
qullah tidak mengandung najis” Imam Syafi’I menyatakan hadits ini shahih
yang lainnya men-dha’if-kannya;;
Perbedaan yang memang sudah ada dari sejak masa Nabi SAW,
seperti memulai al-Fatihah dengan basmalah atau dengan hamdalah,
perbedaan dalam do’a iftitah, ruku’, sujud, I’tidal, tasyahud, dsb.
Contoh perbedaan furu’ lainnya diantaranya adalah (hanya diberikan sebagian contoh karena sangat banyaknya) :
a. Fardhu wudhu’ : Imam Syafi’I berpendapat ada 7 yaitu membasuh 5
anggota wudhu’, niat dan tartib (memulai dengan urutan sebagaimana
dalam QS 5/6). Imam Ahmad menambahkan niat, tartib dan muwalah
(bersambung, tidak ada jeda waktu). Imam Malik menambahkan niat, muwalah
dan tadlik (menggosok).
b. Shalat Qashar : Menurut Abu Hanifah hukumnya fardhu ‘ain,
menurut Malik sunnah mu’akkadah, menurut Ahmad sunnah dan menurut
Syafi’I sunnah jika lebih dari 3 hari.
c. Shalat Jama’ : Menurut Abu Hanifah hanya boleh di Arafah dan
Muzdalifah. Menurut Malik boleh dalam bepergian walaupun dekat dan dalam
kondisi kuatir. Menurut Syafi’I boleh dalam bepergian dan hujan.
Menurut Ahmad boleh dalam bepergian, sakit, menyusui, tua dan takut
melarat.
d. Membaca al-Fatihah dibelakang Imam : Menurut Abu Hanifah
makruh, menurut Syafi’I wajib, menurut Malik dan Ahmad makruh dalam
shalat jahriyyah (shalat Shubuh, Maghrib dan ‘Isya) dan sunnah dalam
shalat sirriyyah (shalat Dzuhur dan Ashar).
5. Sikap para ulama dalam menghadapi perbedaan furu’
Sikap para ulama terdahulu dalam mensikapi masalah perbedaan ini adalah
tidak mempertentangkan dan memaklumi serta menerimanya. Sebagai contoh
adalah sikap Imam Syafi’I ketika berkunjung ke kota tempat dimakamkannya
Imam Abu Hanifah maka beliau shalat Shubuh dengan tidak membaca do’a
Qunut, ketika ditanya oleh orang2 beliau menjawab : “Ana ahtarimu li
shohibi hadzal qabr (saya menghormati penghuni Kubur ini : yaitu Imam
Abu Hanifah).” Walau Imam Abu Hanifah telah wafat Imam Syafi’I tetap
menghormati madzhabnya, apalagi jika beliau masih hidup.
Sikap penghormatan yang lain ditunjukkan oleh Imam Ahmad saat ditanya
tentang bagaimana berimam kepada Imam yang mimisan (keluar darah dari
hidung), walaupun Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa keluar darah dari
hidung membatalkan shalat, tetapi sebab yang bertanya orang Madinah
(madzhab Madinah tidak membatalkan shalat seorang yang mimisan) maka
jawab Imam Ahmad dengan nada tinggi : “Bagaimana mungkin saya tidak mau
shalat dibelakang Imam Abu Hanifah atau Imam Said bin Musayyib?!” (Kedua
Imam tersebut berpendapat seorang yang mimisan tidak batal shalatnya).
Rabbi zidni ‘ilma warzuqni fahma …
Tidak ada komentar:
Posting Komentar