Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Aborsi (bahasa Latin: abortus)
adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang
mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup)
sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Mengenai hukum aborsi, secara ringkas dibahas dalam bahasan sederhana berikut ini.
Untuk memahami hukum aborsi, terlebih dahulu kita memperhatikan
fase-fase janin dalam kandungan sebagaimana telah dijelaskan dalam
hadits ‘Abdullah bin Mas’ud berikut ini:
إِنَّ
أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ
يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ،
ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ ،
فَيُكْتَبُ عَمَلُهُ وَأَجَلُهُ وَرِزْقُهُ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ
يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ
“Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam
rahim ibunya selama 40 hari (berupa nutfah), kemudian menjadi ‘alaqoh
(segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudhghoh (segumpal
daging) selama itu juga, kemudian diutuslah malaikat untuk meniupkan ruh
kepadanya lalu diperintahkan untuk mencatat empat perkara: amal, ajal,
rizki, celaka atau bahagia. Lalu ditiupkan ruh.” (Muttafaqun ‘alaih)
Mengenai hukum aborsi dapat dirinci sebagai berikut:
Jika setelah ruh ditiupkan, tidak dibolehkan melakukan aborsi tanpa
ada khilaf (perselisihan) antara para ulama. Adapun sebelum itu (sebelum
ditiupkan ruh), ada perselisihan di antara para ulama. Jumhur
(mayoritas) ulama berpandangan haram. Sebagian ulama berpandangan
makruh. Sebagian lagi boleh jika ada udzur. Bahkan ada yang membolehkan
secara mutlak.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dalam fatawanya:
Mengenai masalah aborsi perlu dirinci karena permasalahannya adalah
masalah yang pelik. Rinciannya, jika pada 40 hari pertama (terbentuknya
nutfah), hal itu lebih lapang bila memang dibutuhkan ditempuh jalan
aborsi. Misalnya dalam keadaan si wanita masih memiliki bayi yang masih
kecil yang perlu diasuh dengan baik dan sangat sulit merawatnya dalam
keadaan hamil. Atau bisa pula keadaannya dalam keadaan sakit yang sangat
memberatkan jika hamil. Kondisi-kondisi semisal ini membolehkan untuk
aborsi pada 40 hari pertama (saat masih terbentuk nutfah).
Untuk 40 hari berikutnya ketika telah terbentuk ‘alaqoh (segumpal darah) dan mudghoh
(segumpal daging), aborsi saat itu lebih berat hukumnya. Boleh
menggugurkan kandungan saat itu jika memang benar-benar ada udzur
seperti adanya penyakit berat dan telah ada keputusan dari dokter
spesialis (kandungan) bahwa bisa menimbulkan bahaya besar jika tetap
hamil. Kondisi seperti ini membolehkan adanya pengguguran kandungan
karena khawatir dapat menimbulkan bahaya lebih besar.
Adapun setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah empat bulan, maka tidak
boleh melakukan aborsi sama sekali. Bahkan wajib bersabar sampai bayi
tersebut lahir. Dikecualikan jika ada keputusan dari para dokter
spesialis (kandungan) yang terpercaya (bukan hanya satu dokter) bahwa
jika tetap tidak digugurkan, maka dapat membunuh ibunya, untuk kondisi
satu ini tidak mengapa jika ditempuh jalan untuk melakukan aborsi karena
khawatir adanya kematian sang ibu. Hidupnya ibu saat itu lebih utama.
Namun sekali lagi, hal ini boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari
para dokter yang kredibel (bukan hanya satu) yaitu bila tetap hamil
malah bisa berujung kematian sang ibu. Jika memang terpenuhi syarat
tersebut, maka tidak mengapa ditempuh jalan aborsi insya Allah.
Demikian di antara beberapa fatwa ulama yang bisa mewakili hukum aborsi. Moga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan ilmu ini. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar