Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari
waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir
pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap
bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada
udzur, maka termasuk bertindak zholim.
Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan,
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah
selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada
kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.
Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu
menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum
keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan
diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si
pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah
kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)
Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).
Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain
bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim.
Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena
kejahatannya tersebut.
Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan
Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan
upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan
safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para
pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu
sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”
Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan
memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah
masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho
bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka
seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المسلمون على شروطهم
“Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).
Wallahul muwaffiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar